PBNU Konsisten Tolak Investasi Legalisasi Miras sejak Era SBY hingga Jokowi

- 1 Maret 2021, 21:31 WIB
SEKJEN PBNU HA. Helmy Faishal Zaini.*
SEKJEN PBNU HA. Helmy Faishal Zaini.* /NU ONLINE

Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Helmy menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama.

Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.

"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," tegas Helmy.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Amien Rais Bacakan Surat Al Baqarah dan Al Maidah

Untuk diketahui, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam aturan itu ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat (huruf a).

Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah