Penjelasan:
Di Indonesia, Presiden Joko Widodo memastikan pemberian kompensasi dari pemerintah berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.
Informasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia
"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.
"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.
Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.
Baca Juga: Pemkot Bogor Selesaikan Vaksinasi Tahap 1 Minggu Ini
"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai denganindikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," demikian tertuang dalam Pasal 15A ayat 4.