Tanggapi Heboh Aisha Wedding, Pakar Ilmu Keluarga Ini Bicara Pentingnya Persiapan Usia Pernikahan

- 18 Februari 2021, 07:46 WIB
WO Aisha Wedding diliput media asing
WO Aisha Wedding diliput media asing /The Independent

ISU BOGOR - Ketua Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (IKK-Fema) IPB University Tin Herawati, mengatakan untuk memasuki gerbang pernikahan, seseorang harus mampu memperoleh sumberdaya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga.

"Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka akan muncul permasalahan dalam kehidupan keluarga yang berujung pada perceraian," ungkapnya menanggapi tentang hebohnya Aisha Wedding yang mengkampanyekan menikah dini di usia yang sangat belia.

Menurutnya, usia pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Baca Juga: Corona di Bogor Menurun Terus, Bima Arya Makin Mantap Perpanjang Ganjil Genap Selama Dua Pekan

"Di samping itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak," ungkapnya.

Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak adalah rendahnya pengetahuan orangtua, kondisi ekonomi, budaya, dan kehamilan di luar nikah akibat seks bebas.

“Kesiapan mental yang rendah pada pernikahan anak biasanya dihadapkan pada ketidaksiapan menghadapi situasi setelah menikah, termasuk tidak siap dalam mengasuh anak yang dilahirkannya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x