Kemendikbud : Kampus Mengajar Bisa Diikuti Mahasiswa Semeste 6

- 10 Februari 2021, 19:00 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan program Kampus Mengajar dapat diikuti mahasiswa yang saat ini berada pada semester enam.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan program Kampus Mengajar dapat diikuti mahasiswa yang saat ini berada pada semester enam. /Istimewa

ISU BOGOR - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan program Kampus Mengajar dapat diikuti mahasiswa yang saat ini berada pada semester enam.

“Mahasiswa yang bisa mengikuti program Kampus Mengajar adalah mahasiswa di atas semester lima atau yang saat ini duduk di semester enam,” ujar Nizam dalam peluncuran Kampus Mengajar secara daring di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021

Mahasiswa yang bisa mengikuti program tersebut berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) dan juga perguruan tinggi negeri (PTN), dan juga berasal dari program studi apa saja.

Baca Juga: Segera Daftar Program Kampus Mengajar Hingga 21 Februari, Ini Keuntungan Berikut Link Pendaftaran

Untuk persyaratan IPK, lanjut Nizam, minimal 3.0. Mahasiswa yang memiliki pengalaman organisasi mendapatkan nilai lebih pada proses seleksi.

Para mahasiswa tersebut, akan membantu pembelajaran siswa jenjang SD di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) pada masa pandemi Covid-19. Mahasiswa tersebut akan mengabdi selama 12 minggu.

Mahasiswa yang mengikuti program tersebut juga akan mendapatkan konversi SKS yakni sebanyak 12 SKS. Mereka juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan dan juga bantuan uang kuliah tunggal (UKT) maksimum Rp2.400.000.

Baca Juga: Link Panduan Program Kampus Mengajar, Penjelasan Lengkap dan Detail

Sekolah sasaran Kampus Mengajar adalah SD terakreditasi C terutama yang berada di daerah 3T. Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD sasaran sehingga tidak akan terjadi mobilisasi mahasiswa, dan selama penugasan mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x