Belum Kapok Pakai Narkoba, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap

- 7 Februari 2021, 19:43 WIB
Ridho Rhoma oleh Polisi dalam kasus dugaan narkoba Minggu, 7 Februari 2021.
Ridho Rhoma oleh Polisi dalam kasus dugaan narkoba Minggu, 7 Februari 2021. /Instagram/@ridho_rhoma

ISU BOGOR - Belum kapok, dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar tertangkapnya kembali pedangdut Ridho Rhoma akibat penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan pemilik nama lengkap Muhammad Ridho Irama itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu 7 Februari 2021.

"Terkait itu saya sampaikan benar, yang bersangkutan (MR atau RR) positif amphitamine atau ekstasi," ungkap Yusri.

Baca Juga: Awas Jakarta Banjir! Tinggi Air Katulampa Kembali Naik, Bogor dan Depok Siaga 3

Meski belum menjelaskan terkait dimana penangkapan dan barang bukti yang disita dalam penangkapan putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu. Namun Yusri mengaku, petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap Ridho.

"Masih kita dalami. Sejauh ini kita masih periksa, nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan," tegas Yusri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ridho tertangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, 300 kendaraan menuju Puncak di Putar Balik

Dimana Ridho ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan saat ini masih ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban apapun dari Ayahanda Ridho Rhoma, H Rhoma Irama terkait penangkapan kembali putra-nya Ridho Rhoma terkait kasus yang sama.

Bagi Ridho, penangkapan dirinya atas kasus narkoba bukan kali pertama. Dimana pelantun tembang 'Haruskah Berakhir' itu sempat ditangkap pada 25 Maret 2017 lalu.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Iran Desak Washington Segera Kembali ke Perjanjian Nuklir Sebelum 21 Februari Ini

Saat itu, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Ridho sendiri dalam kasus tersebut divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia pun sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Namun MA memperberat hukuman Ridho Rhoma 1 tahun 6 bulan penjara. Sehingga seusai menjalani hukumannya selama 10 bulan, Ridho sempat kembali mendekam di Lapas Salemba Jakarta dan baru bebas murni pada 8 Januari 2020 lalu.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah