Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi, Ini Pasal yang Dilanggarnya

- 3 Februari 2021, 14:19 WIB
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri /IG @amirzaimsaidi

ISU BOGOR - Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri di kawasan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa malam 2 Februari 2021. Pasar yang didirikan Zaim Saidi ini sempat viral di media sosial karena transaksinya menggunakan mata uang asing yakni dinar dan dirham.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut dan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Iya, benar (ditangkap) semalam," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono sebagaimana dilansir PMJnews, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Abu Janda Digarap Bareskrim 12 Jam Tapi Tak Dibui, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: WASPADA, Kota dan Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah Corona

Baca Juga: Mengaku Sakit, Dirut RS UMMI Bogor Tetap Diperiksa Bareskrim

Suasana Pasar Muamalah Depok yang didirikan tersangka Zaim Saidi.*
Suasana Pasar Muamalah Depok yang didirikan tersangka Zaim Saidi.* /PMJnews

Lebih lanjut, Rusdi menambahkan penangkapan terhadap Zain Saidi tersebut kini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Berdasarkan informasi diperoleh Zaim Saidi diduga melanggar Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun bunyi kutipan pasal tersebut:

"Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."

Selain itu, pendiri Pasar Muamalah Depok tersebut juga dapat dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.

Baca Juga: Abu Janda Diperiksa Bareskrim Polri soal Cuitan Islam Arogan Besok, 1 Februari 2021

Baca Juga: Usai Disentil Jokowi, Panglima TNI dan Kapolri Blusukan ke Pasar Tanah Abang Pantau PPKM

Baca Juga: Bareskrim Polri Dikerahkan Buru 4 Orang Anggota FPI Terlibat Peristiwa Tol Cikampek

Diberitakan sebelumnya, sebuah pasar di wilayah Depok yang disebut Pasar Muamalah sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, transaksi jual beli yang diterapkan bukan dengan menggunakan uang Rupiah, melainkan Dinar dan Dirham.

Pasar Muamalah yang berada di Kelurahan Tahan Baru, Kecamatan Beji ini sudah ada sejak lama. Pasar dibuka dua minggu sekali, mulai pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang.

Selain dengan mata uang Dinar dan Dirham, pasar ini juga menerapkan sistem syariat Islam dalam bertransaksi. Dimana jika pembeli tidak memiliki uang, maka bisa melakukan pertukaran barang atau barter.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x