ISU BOGOR - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, pada Senin 1 Februari 2021.
Abu Janda dilaporkan atas cuitannya di akun media sosial twitter @permadiaktivis1 yang menyebut "Islam Arogan".
"Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Minggu 31 Januari 2021.
Baca Juga: Hadiri Harlah NU ke-95 di Kota Bogor, Ini Harapan Bima Arya
Baca Juga: Mantan Wakil Kepala BIN Bongkar Sosok Abu Janda: Dia Penyusup ke Dalam Ansor atau NU
Pemanggilan Abu Janda ini berdasarkan laporan Medya Rischa soal dugaan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penistaan agama.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Sebelumnya, cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan' berawal dari perang cuitan atau twit war dengan Tengku Zulkarnain.
Baca Juga: Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Lagi, Rocky Gerung Sebut Buzzer yang Sudah Tidak Diperlukan Intelijen