Baca Juga: Dikira Orang Malaysia, Pembuat Parodi Indonesia Raya, Ganti Garuda dengan Ayam Ternyata Bocah WNI
Baca Juga: Selebgram Abdul Kadir Mengaku Konsumsi Sabu Baru Sekali, Polisi: Rekannya Telah Tiga Bulan
Masih dari keterangannya, Indonesia mengimbau penggunaan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN. Antara lain, komitmen pada hukum, kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional.
Pemerintah RI juga menggarisbawahi bahwa perselisihan-perselisihan terkait hasil pemilihan umum sekiranya dapat diselesaikan dengan mekanisme hukum yang ada di sana.***