Tanggapi Intoleransi SMKN 2 Padang, Nadiem: Kemendikbud Segera Ambil Tindakan Tegas

- 24 Januari 2021, 21:27 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menanggapi prilaku intoleransi di SMKN 2 Padang.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menanggapi prilaku intoleransi di SMKN 2 Padang.* //Instagram @nadiemmakarim

ISU BOGOR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim akhirnya menanggapi intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang. Menurutnya, Kemendikbud telah berkordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kemendikbud segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku, atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat, termasuk menerapkan kemungkinan pembebasan jabatan," kata Nadiem dalam keterangan yang diunggah di akun instagram @nadiemmakarim, Minggu 24 Januari 2021.

Tak hanya itu, lanjut dia, Kemendikbud juga segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline sebagai tindakan konstruktif agar peristiwa serupa tidak terulang.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Tito: Perlu Langkah Cepat, Tepat, Fokus dan Terpadu

Nadiem menyebutkan pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.

Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Nadiem Minta Sekolah Lengkapi Dapodik Untuk Kuota Gratis 35GB, Tito: Pemda Juga Harus Ingatkan

Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Maka dari itu, lanjut Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.

"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: Sapa Siswa dan Guru di Bogor, Mendikbud Nadiem Sebut 4 Tantangan PJJ

Apalagi, kata Nadiem, jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik. Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.

"Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian, ia memaparkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," katanya.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Apresiasi Kreativitas PJJ Guru di Bogor

Menurutnya, dalam pasal itu diatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Nadiem memastikan akan terus berupaya untuk mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah.

Bahkan, dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Baca Juga: Tinjau PJJ di 5 Sekolah, Mendikbud Nadiem Makarim Minta Saran Guru Bogor Raya

Sekadar diketahui, sebuah video viral di sosial media memperlihatkan percakapan salah seorang orang tua siswa Eliana Hia dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang.

Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia tidak mengenakan jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu.

Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim. Persoalan itu kini telah menemukan jalan keluar, siswi tersebut bisa bersekolah tanpa harus berjilbab.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x