Untuk mendapatkan tiga bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, bisa memeriksa atau melakukan pengecekan apakah masuk dalam daftar penerima bansos 2021 dari Kemensos.
Pengecekan peserta DTKS bisa dilakukan melalui laman resmi DTKS, atau lewat aplikasi SIKS-Dataku di smartphone. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.
Cek Peserta DTKS via Laman Resmi DTKS
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, bisa memeriksa atau melakukan pengecekan apakah masuk dalam daftar penerima bansos 2021 dari Kemensos.
Pengecekan peserta DTKS bisa dilakukan melalui laman resmi DTKS, atau lewat aplikasi SIKS-Dataku di smartphone. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.