Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita

- 12 Januari 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /StockSnap

Baca Juga: Mensos Risma: Mulai Januari 2021, Lansia Mendapat Bansos Rp200 Ribu per Bulan

Setelah itu penerima bantuan wajib scan foto dan tanda tangan, karena pemberian PHK dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank, sementara penyaluran bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

"Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul," kata Risma.

Syarat selanjutnya, setelah menerima BLT Rp6 juta ini, ada ketentuan yang wajib dipenuhi.

  1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  1. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
  2. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan
  3. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: LOGIN simpatika.kemenag.go.id, Update Cek Penerima BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta

Dan perlu diketahui juga, kewajiban itu wajib dipenuhi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Ini syarat-syarat untuk mendaftar PKH:

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun

Kemensos juga membuka pengaduan di situs resmi jika ada yang merasa kurang jelas ataupun terdapat permasalahan.***

 

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: kemensos.go.id Warta Pontianak (PRMN) pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah