Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita

- 12 Januari 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /StockSnap

 

ISU BOGOR - Pada tahun 2021 Kementerian Sosial (Kemensos) memasukkan ibu hamil dan balita, sebagai penerima BLT (Bantuan Tunai Langsung). Nantinya total yang akan didapat ibu hamil dan balita ini sebesar Rp6 juta yang akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

Bantuan itu akan dibagikan sebanyak empat termin, mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Rinciannya BLT untuk ibu hamil Rp3 juta, dan balita usia 0-6 tahun Rp3 juta. Dan BLT bisa diambil melalui bank BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Baca Juga: Cek Syarat dan Kewajiban Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Bakal Cair Bagi Para Pekerja dengan Kriteria Sebagai Berikut

Lalu bagaimana cara agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan? Mengutip situs resmi www.kementeriansosial.go.id

Syarat penerima BLT Rp6 juta harus memenuhi syarat diantaranya ibu hamil dan balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Peluncuran bantuan pada minggu pertama Januari 2021. “Jadi kenapa awal, supaya kalau ternyata tadi ada warga yang tidak bankable atau tidak biasa menggunakan bank, kami masih punya 3 minggu untuk evaluasi,” kata Risa seperti dikutip dari situsresmi PKH Kemensos.

Mengutip Warta Pontianak, ada syarat yang harus dipenuhi juga untuk penerima BLT ini, diantaranya:

  1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Mensos Risma: Mulai Januari 2021, Lansia Mendapat Bansos Rp200 Ribu per Bulan

Setelah itu penerima bantuan wajib scan foto dan tanda tangan, karena pemberian PHK dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank, sementara penyaluran bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

"Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul," kata Risma.

Syarat selanjutnya, setelah menerima BLT Rp6 juta ini, ada ketentuan yang wajib dipenuhi.

  1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  1. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
  2. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan
  3. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: LOGIN simpatika.kemenag.go.id, Update Cek Penerima BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta

Dan perlu diketahui juga, kewajiban itu wajib dipenuhi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Ini syarat-syarat untuk mendaftar PKH:

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun

Kemensos juga membuka pengaduan di situs resmi jika ada yang merasa kurang jelas ataupun terdapat permasalahan.***

 

 

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: kemensos.go.id Warta Pontianak (PRMN) pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah