Resmi, BPOM Keluarkan Izin Darurat Penggunaan Vaksin Corona

- 11 Januari 2021, 18:47 WIB
penditribusian vaksin covid 19
penditribusian vaksin covid 19 /Muchlis Jr/biro pers sekretariat presiden

ISU BOGOR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito secara resmi menyatakan bahwa Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA).

Dalam konferensi pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19 yang disiarkan di kanal YouTube Badan POM RI, Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin Covid-19 tersebut mengingat kondisi kedaruratan dan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 yang memasuki bulan ke-10 itu.

“Perhatikan kondisi kedaruratan dan merespons kebutuhan percepatan penanganan Covid-19, maka Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin Covid-19,” tutur Penny K. Lukito, pada Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Bogor Jadi Penerima Mobile BSL 2 Uji Spesimen Covid-19 Pertama dari Kemenristek

“Penerapan Emergency Use Authorization ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat diseluruh dunia, untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya 

Ia pun menuturkan bahwa penerapan EUA tersebut telah selaras dengan panduan WHO selaku organisasi kesehatan dunia.

“Secara internasional, kebijakan Emergency Use Authorization ini selaras dengan panduan WHO (organisasi kesehatan dunia),” tuturnya menjelaskan.

Baca Juga: DKI-Jabar Tertinggi. Ada Penambahan 8.692 Kasus Corona

Untuk diketahui, sebelumnya Penny K. Lukito menuturkan bahwa vaksin Covid-19 diharapkan menjadi salah satu penentu dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang tengah melantak sekira 10 bulan terakhir ini.

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x