ISUBOGOR – Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya diperiksa sebagai saksi dengan 35 pertanyaan pada Minggu 10 Januari 2021.
Baca Juga: Penyemprotan Longsor Rampung, Jalur Puncak Bisa Dilalui
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, selain mereka berdua, penyidik juga menetapkan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Sehingga ada tiga orang yang dinaikan status hukumnya sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin 11 Januari 2021
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," ujar Andi.
Baca Juga: Ini 7 Poin Pembatasan Masyarakat Kota Bogor Saat Berlakukan PSBBMK
Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.