Ini 7 Poin Pembatasan Masyarakat Kota Bogor Saat Berlakukan PSBBMK

- 10 Januari 2021, 22:22 WIB
Mulai hari ini, Pemkot Bogor memperpanjang PSBBMK hingga 25 Januari 2021
Mulai hari ini, Pemkot Bogor memperpanjang PSBBMK hingga 25 Januari 2021 /Humas Pemkot Bogor

 

ISU BOGOR – Pemkot Bogor mengeluarkan 7 poin terkait pembatasan aktivitas masyarakat saat pemberlakukan pembatasan sosial bersklasa besar berbasis mikro dan komunitas yang berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, pemberlakuan PSBBMK menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap peningkatan penyebaran Covid-19 dalam bentuk varian baru serta untuk melindungi keselamatan masyarakat di Kota Bogor.

“Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang sangat signifikan peningkatannya," katanya Minggu 10 Januari 2021.

Baca Juga: Dalam Sehari, 7 Pasien Positif Covid-19 di Bogor Meninggal Dunia 

Ada 7 poin dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yaitu :

1. Di tempat kerja dibatasi Work From Office (WFO) sebanyak 25% atau Work From Home (WFH) sebesar 75%, kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu. Maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

2. Kegiatan pendidikan secara daring;

3. Pemenuhan kebutuhan pokok di Pasar, toko dan swalayan tetap berjalan 100%;

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup 19.00 WIB, sedangkan rumah makan dibatasi kapasitas 25% dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan;

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x