Guru Besar IPB University: 10 Tahun Pun Tak Cukup untuk Bisa Swasembada Gula

- 8 Januari 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi Gula.*
Ilustrasi Gula.* /pixabay.com/pixabay

ISU BOGOR - Pakar Pangan yang juga Guru Besar IPB University Prof Dr Nuri Andarwulan mengatakan gula pasir atau gula tebu termasuk salah satu sumber pangan penting yang dibutuhkan masyarakat. Kebutuhan gula konsumsi masyarakat Indonesia sekitar 6.5 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri hanya mampu mencapai 2.3 juta ton.

Sehingga, demi mencukupi kebutuhan konsumsi, pemerintah Indonesia melakukan impor sebanyak 4,2 juta ton. Di sisi lain, pemerintah memiliki rencana berupa swasembada gula.

Menurutnya jika ingin swasembada gula, pemerintah harus punya program yang masif dan komprehensif, produksi harus digenjot luar biasa. Di Indonesia, hanya ada tiga industri yang mampu memproduksi gula dengan kualitas yang baik dari 41 industri yang ada.

Baca Juga: Sebelum Keluar dari Lapas Gunung Sindur Bogor, Abu Bakar Ba'asyir Sempat Jalani Rapid Test Antigen

Hal lain yang perlu dipikirkan adalah kebutuhan bibit unggul tanaman tebu yang menghasilkan produktivitas tinggi dan tahan kekeringan. Dan yang lebih penting lagi adalah ketersediaan lahan.

“Oleh karena itu, swasembada ini tidak akan bisa dicapai meski dikerjakan hingga sepuluh tahun ke depan, Indonesia tidak akan sanggup. Untuk mengeluarkan ijin bibit unggul transgenik pun membutuhkan 10-15 tahun," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat 8 Januari 2021.

Menurutnya, varietas tanaman tebu unggul transgenik tahan kekeringan sudah mendapatkan ijin di tahun 2019 dan harusnya ada program menanam, namun saat ini ada pandemi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Gula di Bombana

"Selain itu, kebutuhan akan lahan tahan kering juga menjadi tantangan. Harus pula dipikirkan teknologi pertaniannya, juga pabrik gula dengan teknologi yang memadai untuk menghasilkan gula yang dengan kualitas mutu yang bagus atau setara gula impor,” jelasnya.

Terkait produk gula yang beredar di Indonesia, ia menyampaikan bahwa gula banyak sekali jenisnya, akan tetapi yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) ada tiga.

SNI Raw Sugar, SNI untuk gula kristal putih dan SNI untuk gula putih rafinasi. Gula putih rafinasi dalam kebijakan Indonesia tidak boleh dijual untuk ritel, akan tetapi untuk kebutuhan industri, jadi B to B (Business to Business).

Baca Juga: IPB University dan LAPAN Luncurkan Satelit untuk Pantau Tutupan Lahan

Sementara itu, gula kristal putih mewadahi hasil produsen dalam negeri, gula jenis ini boleh dijual retail termasuk di dalamnya untuk Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Fakta di lapangan, gula kristal putih rafinasi juga disukai oleh retail dan juga UKM karena warna lebih putih dan kualitas lebih bagus, sehingga pengawasan kebocoran atau penjualan gula rafinasi ke pasar merupakan pekerjaan yang tidak sederhana,” tandasnya.

Untuk itu, program swasembada gula pasir seharusnya tidak menjadi kebijakan sesaat atau kebijakan lima tahunan.

Baca Juga: IPB: Meski Sudah Divaksin COVID-19, Protokol Kesehatan 3M Harus Tetap Dijalankan

Akan tetapi harus menjadi kebijakan jangka panjang karena dilihat dari simpulnya yang berhubungan dengan hulu hingga hilir.

Mulai dari bibit, lahan dan upgrading teknologi yang jika dilakukan tentu dengan biaya tidak sedikit. Sementara saat ini gula produk impor jauh lebih murah dari produksi dalam negeri.

“Brasil dan Thailand bisa ekspor karena negara tersebut sudah menerapkan budidaya dan teknologi proses yang efisien,” imbuhnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x