ISU BOGOR - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir akhirnya bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat 8 Januari 2021.
Sebelum keluar dari Lapas, piha keluarga dan tim pengacara sempat menjalani rapid test antigen. Hasilnya negatif. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan layak untuk menghirup udara bebas.
"Tadi pagi total sekitar ada empat sampai enam orang yang datang menjemput dari keluarga dan tim kuasa hukumnya," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: Ali Imron Sebut Teroris Abal-abal yang Gunakan Kotak Amal dan Narkoba Sebagai Sumber Dana
Rika menyebutkan, Abu Bakar Ba’asyir keluar hanya dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarganya saja, tanpa pengawalan ketat.
Tak ada pengawalan khusus saat Abu Bakar Ba’syir bebas. Penjemputan sendiri hanya dihadiri keluarga dan tim pengacara guna menghindari kerumunan orang.
"Iya, Abu Bakar Ba’asyir pada hari ini sudah dibebaskan setelah menjalani putusan pidana 15 tahun, dan keluar dari Lapas sekitar pukul 05:21 WIB, dijemput pihak keluarga dan tim pengacara" katanya.
Rika juga menjelaskan, Abu Bakar Ba’asyir dijemput pengacara dan keluarga setelah serah terimakan. Selanjutnya keluarga langsung bertolak ke Sukoharjo didampingi oleh BNPT dan Densus 88.