LOGIN eform.bri.co.id, Cek Penerima Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Cair

- 22 Desember 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi BPUM.*
Ilustrasi BPUM.* /Pikiran rakyat

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan BPUM Rp2,4 juta. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini bertujuan agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui nama Anda sebagai pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima bantuan bisa melakukan login di eform.bri.co.id.

Bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta ini di berikan kepada 3 juta pelaku UMKM di seluruh daerah Indonesia.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, program BPUM atau BLT UMKM ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Bantuan UMKM Rp3,5 Juta Bulan Desember

Baca Juga: Update Cek Nama Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Penyebab Dana BLT UMKM Diblokir Bank

Baca Juga: Login simpatika.kemenag.go.id, Cek Penerima BLT Guru Madrasah Honorer RA, MI dan MTs Rp1,8 Juta

Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujarnya.

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini selalu diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta yang dapat dicek menggunakan KTP melalui eform BRI.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta yang dapat dicek menggunakan KTP melalui eform BRI. ANTARA/Abriawan Abh

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM Tahap 2 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Hari Ini Terakhir, Download Formulir Di Sini

Baca Juga: Pengajuan BPUM Tahap 2 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Tinggal 2 Hari Lagi, Klik Link Pendaftaran di Sini

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM Gelombang 2 Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Bogor, Dibuka Sampai 25 November

Bahkan, apabila biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.

"Program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan. Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan," katanya.

Sementara itu, bagi Anda agar tidak penasaran apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa mengeceknya login di eform.bri.co.id.

Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.

Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. / Media Blitar dok. Sulistyandari

Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cek Penerima BPUM UMKM eform.bri, Jika Nama Anda Tidak Ada, Segera Lakukan Ini

Baca Juga: Cek Penerima dan Cara Daftar BPUM UMKM di Login eform.bri.co.id, Tunggu SMS Pemberitahuan Cair

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan Bantuan BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat Tempat Tinggal Sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).**

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah