Habib Rizieq Segera Ditangkap, Lokasi Terakhir di Megamendung Bogor

- 10 Desember 2020, 17:15 WIB
Habib Rizieq Shihab./
Habib Rizieq Shihab./ /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

ISU BOGOR - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shibab (HRS) tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Polisi pun dikerahkan untuk menangkap.

Habib Rizieq diketahui terakhir kali memeberikan keterangan di Ponpres Markaz Syariah Megamendung, saat prosesi penguburan lima anggota FPI, Rabu 9 November 2020.

Saat terjadi pristiwa bentrok dengan polisi di Tol Cikampek, Senin lalu, Habib Rizieq juga diketahui berangkat dari Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka dengan Pasal Berlapis

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam pelanggaran kerumunan di Petamburan.

Keenam tersangka yakni HRS, HU ketua panitia, A sekretaris panitia, MS penanggungjawab keamanan, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran di Jakarta, Kamis 10 November 2020, menegaskan para tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, segera ditangkap.

Baca Juga: Staf Khusus Presiden Ini 'Berdebat' soal FPI dengan Deddy Corbuzier Bilang: Lu Kan dari BIN

"Terhadap para tersangka Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil

Keenamnya ditetapkan tersangka terkait dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan.

Menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang dan atau dengan tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: 5 Idol yang Dapat Sertifikasi Gaon Baru Tahun Ini dengan Penjualan Album Terbanyak

Menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP itu berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga: Bobby Menang Quick Count di Medan, Ini Ekspresi Putri Jokowi

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;

Demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id Cek Data Penerima Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta

Sementara Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x