Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Bantah Rencana Naik Gaji Anggota Dewan, Ini Penjelasannya

- 5 Desember 2020, 15:38 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. /@prasetyoedimarsudi//

ISU BOGOR - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi membantah kenaikan gaji dan tunjangan terhadap anggota dewan.

 

Sebelumnya ramai diberitakan Anggota DPRD DKI Jakarta berencana meminta menaikkan gaji dan pendapatan untuk tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun 2021.

Nilai yang diajukan untuk anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) itu cukup fantastis, yakni senilai Rp 888.681.846.000.

Melalui akun Twitter resminya,Edi meluruskan apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Apa Itu C40 yang Membuat Anies Mendunia Jadi Trending di Twitter? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Hashim Sebut Larangan Ekspor Benih Lobster Keliru, Susi Jawab Santai di Atas Kayak: Keliru Apanya?

"Sebagai pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta saya menegaskan kepada seluruh warga Jakarta bahwa tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan untuk jajaran DPRD DKI Jakarta ditengah masa pandemi Covid-19." tulisnya di akun Twitter yang dikutip Isu Bogor, Sabtu 5 Desember 2020.

Lanjutnya, ia mengatakan kalau informasi yang beredar di sosial media mengenai kenaikan gaji tersebut tidak benar.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan, struktur gaji pimpinan DPRD tidak akan berubah atau naik selama tidak ada kenaikan pada gaji kepala daerah.

Dalam aturan itu tegas mengatur, gaji Anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji Gubernur, wakil Ketua DPRD 80 persen dari gaji Gubernur, dan saya sebagai Ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan Gubernur.

Adapun kenaikan anggaran yang tersebar ke publik itu adalah bentuk dari penambahan kegiatan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan penambahan kegiatan itu maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahun 2021.

 

Penambahan kegiatan DPRD dengan konsekuensi anggaran itu pun telah disesuaikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD.

Untuk bagaimana mekanismenya maka DPRD DKI membentuk Panitia Khusus.

"Di sana lah semua dimatangkan seluruh rancangan program kegiatan DPRD DKI selama 1 Tahun. Sebagai tambahan informasi, Rencana Kerja Tahunan (RKT) kegiatan DPRD DKI Jakarta itu baru kali ini lah akan dilakukan oleh DPRD DKI, sementara di wilayah daerah lain RKT itu sudah berjalan lama," terangnya.

Penambahan kegiatan tersebut juga bentuknya masih usulan yang seluruh komponennya masih akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi DKI Jakarta, seandainya juga dalam Rapim terjadi kesepakatan dan disetujui.

Baca Juga: Anies Mendunia Jadi Trending Topic Setelah Terpilih Sebagai Wakil Ketua Pengarah C40

Baca Juga: Bintang 'Black Panther' Letitia Wright Dikecam karena Bagikan Konten Anti Vaksin di Twitter

Masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI Jakarta.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa gaji kami di DPRD DKI Jakarta tidak naik di tengah situasi dan kondisi sulit akibat virus korona seperti sekarang ini, kami tetap fokus kepada penanganan dan pemulihan diberbagai sektor yang terdampak pandemi Covid-19," ungkapnya.

Sebagai informasi, Dalam rancangan APBD DKI tahun 2021 Anggaran itu mencakup gaji, tunjangan, uang kunjungan, bimbingan teknis, reses, hingga uang sosialisasi.

Jika jumlah tersebut dibagi dengan 106 anggota DPRD DKI dari seluruh fraksi, maka tiap anggota dewan DKI mengantongi mencapai Rp 8.383.791.000 per tahunnya.

Angka kenaika RKT itu melonjak dibandingkan APBD DKI 2020 yang hanya Rp 152.329.612.000 per tahun.***

 

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x