Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyebutkan bahwa saat sedang ditangkap, ST dan MA sedang melakukan perbuatan asusila bertiga (threesome).
"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua laki-lakinya satu. yang biasa disebut threesome," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko kepada wartawan, Jumat, 27 November 2020.
Lebih lanjut, Sudjarwoko juga mengumumkan tarif dari kedua artis tersebut.
Ia menyatakan bahwa total tarif dari prostitusi artis tersebut menembus angka Rp 110 juta.
masing-masing artis mendapatkan bayaran Rp 30 juta, sementara sisanya untuk para mucikari.
"Satu orang wanita tersebut memasang tarif Rp30 juta. Jadinya kedua sama-sama memasang tarif Rp30 juta," ujarnya.***