Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soetta

- 25 November 2020, 12:19 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan /Antara Foto

ISU BOGOR - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut memimpin, bahkan menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Ali mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan tiga Kasatgas.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Menteri KKP yang Juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ditangkap KPK, Ini Reaksi Fadli Zon

Baca Juga: Jaksa Fedrik Meninggal Akibat Covid-19, Novel Baswedan: Semoga Allah Mengampuni Segala Dosanya

"Baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut dalam kegiatan dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Edhy terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Firli.

Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Ketua KPK: Diduga Terlibat Korupsi Izin Ekspor Baby Lobster

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK, Bu Susi Malah Trending, Netizen: We Need Your Back

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soetta Terkait Ekspor Benih Lobster

"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ungkap dia.

Saat ini, KPK masih memeriksa Edhy bersama beberapa orang lainnya yang telah ditangkap tersebut.

KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x