Anies Baswedan Diperiksa Polisi Lebih Awal, HRS Center: Ridwan Kamil Juga Dipanggil Tapi Terlambat

19 November 2020, 23:10 WIB
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center. /Capture Video YouTube/

ISU BOGOR - Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terus dipersoalkan sejumlah kalangan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan Baras alias Babeh Haikal menyebut kejadian kerumunan massa di daerah sudah 398 kali.

"Kenapa baru Pak Anies yang dipanggil. Kalaupun besok RK (Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil) dipanggil itu positif, tapi positif terlambat," kata Babeh Haikal dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Anies Langsung Jadi Presiden usai Dipanggil Polisi, Rocky Gerung: Operasi Intelijen Berantakan

Baca Juga: Anies Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Acara Habib Rizieq Shihab

Sekadar diketahui, pemanggilan RK oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dijadwalkan pada Jumat besok 20 November 2020.

Sementara Anies sudah sejak awal dipanggil, tepatnya pada Senin lalu. RK baru akan dipanggil setelah banyak publik mempertanyakan perlakuan penegak hukum.

Menurut, Babeh, publik ingin ada sikap atau perlakuan yang sama dengan Anies Baswedan terhadap kepala daerah lain yang juga terjadi kerumunan.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Najwa Shihab Putri Habib Rizieq Dipermasalahkan, Nama Anies Baswedan Terseret

Baca Juga: Camat: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Tidak Ada Izin

Sehingga, ketika RK dipanggil adalah sesuatu yang wajar. "Karena kita lihat itu untuk memenuhi keadilan di masyarakat supaya demi kebaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, HRS Center cara melihat polemik acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, harus menggunakan pendekatan hukum dan bukan politis.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Habib Rizieq hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dikenai pidana akibat kerumunan yang terjadi pada acara tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Besok Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Anies Baswedan Jawab 33 Pertanyaan: Semuanya Fakta

"Seiring dengan itu banyak dijumpai pendapat dan komentar yang tidak berdasarkan argumentasi yuridis," katanya.

Babeh Haikal menyebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah memberlakukan peraturan Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Hal itu dalam rangka untuk mempercepat penanganan virus Corona atau COVID-19 dasarnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan".

"UU itu yang dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan terhadap kerumunan yang terjadi kediaman Habib Rizieq itu tidak mengatur sanksi pidana PSBB," katanya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB.

"Norma hukum Pasal 9 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran kekarantinaan, bukan PSBB," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler