Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Cs Diborgol, Fadli Zon: Legacy Apa yang Mau Diwariskan?

16 Oktober 2020, 16:05 WIB
Fadli Zon dan Prabowo Subianto. (Bizlaw.id) /

ISU BOGOR - Ditangkapnya dua aktivis yang juga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Cs menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan.

Mulai dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Mantan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli hingga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, ikut angkat bicara soal pemborgolan petinggi KAMI itu, Jumat 16 Oktober 2020.

Fadli Zon yang menanggapi komentar dari Rizal Ramli menyebut "Ini akan menjadi memori kolektif bangsa ketika hak berpendapat dibungkam, pelanggaran terhadap konstitusi. Legacy apa yang mau diwariskan?," tulis Fadli Zon di akun twitternya @fadlizon, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan Cs Diborgol, Jimly As: Carilah Orang Jahat

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Sebelumnya, Jimly Asshidiqie, mencuit sebuah link artikel terkait inisiator KAMI diborgol "Ditahan saja tdk pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan," tulis Jimly di akun @JimlyAs.

Tak hanya itu, Jimly juga menyayangkan sikap kepolisian selaku penegak hukum yang harus mengayomi warga, justru terkesan sebaliknya.

"Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yg sekedar "salah"," twittnya.

Baca Juga: INFO Demo Hari Ini Mahasiswa Kepung Istana, BEM: Cabut UU Cipta Kerja dan Mosi Tak Percaya

Cuitan Jimly langsung mendapat respon dari sejumlah netizen termasuk Mantan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli yang juga mengecam pemborgolan para petinggi KAMI itu.

"Kapolri, Mas Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan — it’s to far off-side! Mereka bukan terorist atau koruptor," tegas Rizal Ramli dalam akun @RamliRizal.

Sekedar diketahui, 10 anggota KAMI, diantaranya Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan ditangkap karena diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: BERITA Demo Hari Ini, 20 Ribu Buruh Bogor Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law 16 Oktober 2020

Dalam keterangan persnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menyebutkan yang membuat Jumhur ditetapkan tersangka karena mengunggah cuitan yang bisa berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.

"Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya 'undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa twitnya," kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 15 Oktober 2020.

Irjen Pol Argo juga menunjukkan salah satu cuitan Jumhur di akun Twitternya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur yang akan dijadikan bukti di sidang pengadilan.

Baca Juga: Demo 6.000 Mahasiswa, Polisi Siapkan 8.000 Personel Siaga Jaga Istana Merdeka

Argo mengatakan modus Jumhur adalah mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan.

"Milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," jelasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler