Oknum Dokter di Bandara Soeta yang Bisa Rubah Hasil Rapid Test, Jadi Tersangka Pelecehan

22 September 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual /pikiran-rakyat/

ISU BOGOR - Polisi menetapkan oknum dokter EFY petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pecelehan dengan korban LHI.

Oknum dokter tersebut juga melakukan penipuan dengan mengubah hasil rapid test korban

LHI sebelumnya mengaku mengalami pelecehan dan pemerasan oleh seorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Yusri Yunus mengkonfirmasi, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga: Astaga, Jawa Barat dan Jawa Timur Berpotensi Terjadi Tsunami Setinggi 20 Meter

Pun demikian, polisi belum mengungkapkan pasal apa yang dipersangkakan terhadap oknum yang semula dinilai sebagai dokter tersebut. Dalam perkara ini, penumpang yang kemudian melapor ke polisi itu bertutur dirinya mengalami pelecehan juga pemerasan oleh sosok tersebut.

Kata Yusri, oknum dokter tersebut melakukan penipuan dengan mengubah hasil rapid test korban.

"Ini dugaannya penipuan, oknum dokter menipu korban dari hasil reaktif menjadi non reaktif. Jadi dia (oknum dokter) yang mengubahnya dengan syarat membayar Rp1,4 juta," tuturnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kurang, Belanja Pemerintah Banyak, Hingga Agustus Indonesia Defisit Rp500 Trilun

Dalam kasus ini korban menuruti permintaan oknum dokter tersebut dan mentransfer uang tersebut melalui e-banking. Bukti transfer itu, kata Yusri, telah ditunjukan korban kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, untuk dugaan pelecehan yang dialami korban, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.

Yusri menuturkan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan rekaman CCTV.

Baca Juga: Sri Mulyani : Pertumbuhan Ekonomi September Minus, Indonesia Siap-siap Menuju Resesi

"(Pelecehan seksual) masih kami dalami dari CCTV yang ada, kita cross check dari alat bukti yang ada, keterangan saksi-saksi dan keterangan korban sendiri," ujarnya.

Kasus ini bermula saat LHI membagikan peristiwa yang dia alami lewat akun Twitter-nya, @listongs.

Dalam unggahannya itu, LHI menyebut awalnya menerima hasil reaktif dari pemeriksaan yang dijalani. Kemudian EFY memaksanya untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Jokowi Bertemu BTS di Sidang PBB, Warganet Ajak Presiden Jadi Anggota ARMY

LHI akhirnya menuruti, namun EFY meminta sejumlah uang sebesar Rp1,4 juta.

Tak hanya pemerasan, LHI juga mengaku mendapatkan pelecehan dari EFY.

Terkait EFT, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memastikan bahwa sang tersangka tak terdaftar sebagai anggotanya, juga tidak terdaftar sebagai dokter di lembar negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Belum Terima Juga, Coba Cek Lagi Sekarang!

Sebelumnya, korban LHI telah resmi melaporkan dugaan perampasan dan pelecehan terhadap LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soetta. Laporan itu dibuat LHI setelah tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta mendatangi korban yang berada di Bali. ***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler