Sebar Hoaks Pelecehan Seksual Gegara Sakit Hati, Mahasiswa UNY Diringkus Polisi

13 November 2023, 18:04 WIB
RAN (19) mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) diringkus polisi gegara menyebar hoaks pelecehan seksual. /Foto/Antara
ISU BOGOR - RAN (19) mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) diringkus polisi, Senin 13 November 2023. Ia ditangkap karena menyebarkan hoaks pelecehan seksual.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menjelaskan RAN resmi ditetapkan tersangka atas kasus menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berinisial MF (21) melaporkan ke polisi karena namanya dicatut atas tuduhan pelecehan seksual. Hal tersebut viral di media sosial dan korban menerima banyak hujatan dair netizen.

Baca Juga: Petugas Jasa Marga Hilang Terseret Arus di Bogor saat Bersihkan Gorong-gorong

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," kata Idham Mahdi dalam keterangan persnya, Senin 13 November 2023.

Idham menambahkan berdasarkan keterangan RAN, ia juga sempat sakit hati karena ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.

Teguran tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA). Tersangka RAN dengan korban MF sama-sama satu fakultas.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Blitar, Ini Penjelasan BMKG

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengapload postingan-postingan tersebut," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan menjelaskan bahwa tersangka RAN memang sempat mendaftar anggota BEM dan tidak diterima dengan berbagai pertimbangan.

"Ia mendaftar di tahun ini, tahun 2023 ini. (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya," ujar Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan yang turut hadir dalam jumpa pers di Mapolda DIY.

Baca Juga: RS Al-Shifa di Gaza Dikepung Tank Penjajah Israel, Banyak Pasien Meninggal Dunia

Doni menjelaskan RAN merupakan mahasiswa angkatan 2022. Tersangka RAN juga mahasiswa FMIPA UNY. Terkait dengan korban MF yang dibekukan dari BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan mengatakan setelah ada konfirmasi kebenarannya surat keputusan tersebut akan gugur.

"Pastinya kalau sudah ada konfirmasi kebenaran ini surat keputusan sebelumnya sudah gugur nanti akan dimunculkan surat keputusan baru, bakal tetap melanjutkan seperti biasanya pengurus BEM," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler