Besok, Bantuan Kuota Internet Gratis 35GB hingga 50GB Pendaftaran di Dapodik Ditutup

10 September 2020, 09:13 WIB
Kemendikbud perpanjang pendaftaran kuota internet gratis./ Telkomsel. /Telkomsel/

ISU BOGOR - Bagi para orang tua, khususnya siswa, mahasiswa, guru dan dosen jika ingin mendapatkan bantuan kuota internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar 35 GB hingga 50GB per bulan untuk segera mendaftarkannya.

Sebab besok Jumat 11 September 2020 merupakan batas akhir perpanjangan pendaftaran proses pencairan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah dengan syarat terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjanjikan bantuan kuota internet 35GB hingga 50GB per bulan. Bantuan kuota internet gratis yang telah dialokasikan Rp7,2 triliun itu untuk empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Bantuan Kuota Internet Gratis 35GB hingga 50GB, Ternyata 4 Hari Lagi Baru Cair

Siswa (SD/SMP/SMA) akan mendapat 35GB per bulan, guru akan mendapat 42GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50GB per bulan.

Menurutnya, upaya untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar daring (dalam jaringan).

"Pulsa, pulsa, pulsa, ini adalah (masalah) nomor satu," imbuhnya dikutip dalam keterangan pers tertulis yang diterima IsuBogor.com, Sabtu 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Cek Rekening Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair Hari Ini Jumat 11 September 2020

Ia menjelasakan sejak Maret 2020, pihaknya telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.

Baca Juga: Kegiatan yang Boleh di Jakarta Mulai Senin 14 September saat Anies Terapkan Jakarta PSBB Total

Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

"Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, yang berlangsung semi daring di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.

Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Baca Juga: Sempat Isi Acara Bersama Yopie Latul di Bogor, Ini Ekspresi Ruth Sahanaya

Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.

"Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan," tutur Nadiem.

Ditambahkan Mendikbud, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp8,9 triliun.

Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.

Baca Juga: Gas Meledak, Pabrik Kembang Goyang di Bogor Hangus Terbakar

Bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.

"Rp3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus," katanya.

Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan menyampaikan terkait kebijakan penambahan anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk pengadaan kuota internet.

"Kebijakan ini tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat. Artinya Menteri mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa," ucapnya.

Di bagian lain, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa`aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat.

Baca Juga: Buruan, Masih Ada Waktu Hingga 11 September Ajukan Subsidi Kuota Internet

"Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya juga lancar dan hampir tidak ada kendala," ungkapnya.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah: (1). Terpencil atau terbelakang, (2).

Kondisi masyarakat adat yang terpencil, (3). Perbatasan dengan negara lain, (4). Terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Baca Juga: Hotel di Bogor Ini yang Diduga Tempat Yopie Latul Terpapar Corona

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah: (1). Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2). Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler