Buruan, Masih Ada Waktu Hingga 11 September Ajukan Subsidi Kuota Internet

- 3 September 2020, 07:22 WIB
Ilustrasi internet.
Ilustrasi internet. //Pexels



ISU BOGOR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan tenggat waktu hingga 11 September 2020 untuk pengajuan  subsidi kuota internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Hingga kini, Kemendikbud mencatat baru sebanyak 48% mahasiswa dan dosen yang telah melakukan validasi data untuk mendapatkan subsidi tersebut. Sementara sisanya, yakni 52% belum melakukan validasi data. Padahal tenggat waktu akan berakhir pada 11 September mendatang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemdikbud, Paristiyanti. Menurutnya, Ditjen Dikti telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta mahasiswa dan dosen untuk melakukan validasi data berupa nomor gawai yang aktif digunakan hingga maksimal 11 September mendatang.

Baca Juga: Bocoran Soal Lengkap Jawaban Tes Kartu Prakerja Gelombang 11, Setelah Klik Gabung dan Pengumuman

Baca Juga: Cek Penerima BPUM UMKM eform.bri, Jika Nama Anda Tidak Ada, Segera Lakukan Ini

Baca Juga: Nomor Baru Bisa Dapat Kuota Gratis 35GB, Ini Link Aplikasi Dapodik untuk Sekolah

SE tersebut sudah disampaikan kepada rektor sepuluh hari sebelum Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan pemberian subsidi kuota internet.

Paris menuturkan, dalam SE tersebut, pihaknya memberi tenggat waktu agar mahasiswa dan dosen melakukan pembaruan data pada pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Pasalnya, ada kemungkinan mahasiswa yang bersangkutan sudah tidak lagi menempuh studi di perguruan tinggi tersebut.

“Tenggat waktunya sampai tanggal 11 September nanti. Kalau nomor (ponsel) salah, berarti bukan salah kami (Dikti), melainkan yang memberi nomor gawai tidak valid. Sebab, sudah sejak kapan kami minta update nomor ponselnya. Jadi sekarang ini kami tunggu dan hampir 48% sudah divalidasi,” kata Paris Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: September Habis Berlaku SIM, Berikut 6 Lokasi SIM Keliling  Polres Bogor

Paris menjelaskan, validasi data untuk subsidi pulsa ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi sendiri yang disiapkan oleh Ditjen Dikti dan dihubungkan dengan data terbaru di PD Dikti. Jika ada rektor dan perguruan tinggi yang belum mendapat SE tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi langsung. Apabila hingga 11 September masih ada yang belum melakukan validasi, maka Kemdikbud akan mengeluarkan SE kedua.

Terkait teknis validasi, Paris menjelaskan, ini dapat dilakukan langsung oleh dosen dan mahasiswa. Meski begitu, kampus dan rektor tetap diminta untuk mengawal proses tersebut. Pasalnya hingga saat ini, data yang masuk baru 48%.

“Rektornya kita kasih tahu untuk mengawal. Sekarang ini karena mahasiswa sendiri, rektor juga nggak repot karena kita bisa lihat di aplikasi kita. Sekarang baru 48% yang validasi, masih ada sembilan hari lagi,” ujar Paris.

Baca Juga: Mulai 2020, Kementan Masukan Ganja Salah Satu Komoditas Tanaman Obat

Pernyataan itu diungkapkan untuk merespons pernyataan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia (MRPTNI) yang mengaku belum mendapatkan arahan spesifik mengenai subsidi kuota dari Kemdikbud.

Kemudian, Paris melanjutkan, bagi perguruan tinggi yang saat ini sedang memberi subsidi mahasiswa menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), Kemdikbud meminta mereka menghentikan sementara selama subsidi dari pemerintah berlangsung hingga empat bulan mendatang.***  

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x