TGA Minta Polda Jatim Rekontruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan

4 November 2022, 11:19 WIB
TGA atau Tim Gabungan Aremania meminta Polda Jawa Timur untuk melalukan rekontuksi ulang terkait tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang. /Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
ISU BOGOR – TGA atau Tim Gabungan Aremania meminta Polda Jawa Timur untuk melalukan rekontuksi ulang terkait tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang.

Anjar Nawan Yuski selaku bagian dari anggota Tim Hukum Gabungan Aremania pada Kamis malam di Malang, mengatakan agar pelaksanaan rekrontruksi ulang harus dilakukan di TKP, stadion Kanjuruhan.

Dia juga menjelaskan bahwa proses rekontruksi yang sebelumnya dilakukan di Lapangan Markas Polda Jatim tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.

Baca Juga: Di Hadapan Deddy Corbuzier, Iwan Bule Ngaku Salah Soal Tragedi Kanjuruhan: Tapi...

Rekontruksi tersebut dianggap berbeda dengan yang terjadi di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 kemarin.

Menurut Anjar, rekontruksi yang dilakukan di lapangan Polda Jatim tidak bisa mengungkap fakta yang terjadi pada kejadian di stadion setelah pertandingan Arema melawan Persebaya tersebut.

“Kondisi atau keadaan dilapangan Mapolda Jatim tidak sama dengan di stadion Kanjuruhan,” ujar Anjar dikutip dari Antara, Jumat 4 November 2022.

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Juragan 99 Resmi Mundur dari Jabatan Presiden Arema FC

Ketidakhadiran pihak supporter Aremania dinggap hanya keterangan sepihak dari saksi-saksi yang diajukan pihak kepolisian.

Anjar menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi mata dari Aremania karena ada beberapa pertimbangan.

“Kemudian, saksi-saksi dari pihak supoter Aremania yang kami damping, pada saat rekontruksi di Mapolda Jawa Timut, tidak hadir. Kami memutuskan ketidakhadiran itu dengan beberapa pertimbangan,” terangnya.

Baca Juga: FIFA Temui PSSI di Jakarta Terkait Tragedi Kanjuruhan, Anggota Exco: Kami Sangat Merasa Sedih

Pada rekontruksi yang dilakukan Polda Jatim tidak ada tembakan gas air mata ke tribun. Dimana hal tersebut berbeda dengan kejadian sebenarnya di Kajuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya juga menyatakan bahwa berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan masih berstatus P18 yang maksudnya belum sepenuhnya lengkap.

Pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Hasil Penyelidikan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Isyaratkan Pecat Iwan Bule dari Ketum PSSI?

TGA juga sudah menerima 20 laporan pasal 338 dan 340 dari orang supporter Arema. Para Aremania tersebut menyatakan siap menjadi saksi.

TGA mengatakan bahwa setiap laporan dan kesaksian berarti bagi proses usut tuntas yang dilakukan, Mereka siap menerima laporan susulan.

Selain itu, pihak Aremania mengungkapkan kekecawan dan meminta kepada Komnas HAM untuk membentuk tim penyidik pelanggaran HAM.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler