ISU BOGOR - Baru-baru ini, Presiden Vladimir Putin menyetujui daftar hitam negara dan wilayah yang tidak bersahabat atau berpotensi jadi musuh Rusia setelah Ukraina.
Dari beberapa negara yang ada dalam daftar, Amerika Serikat dan Inggris termasuk di dalamnya.
Lalu apakah Indonesia juga termasuk? Perlu diketahui bahwa Putin juga telah memberlakukan sansksi pada negara-negara yang ada dalam daftar hitamnya.
Baca Juga: Kecam Perang Rusia Ukraina, Jokowi Lagi-lagi Dapat Tanggapan Menohok dari Aktivis Ini: Pak...
Dilaporkan oleh Kantor Berita TASS, berikut daftar negara yang di-black list dan akan diberi sanksi oleh Putin.
1. Amerika Serikat
2. Kanada
3. Negara bagian Uni Eropa
4. Inggris (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar)
5. Ukraina
6. Montenegro
7. Swiss
8. Albania
9. Andorra
10. Islandia
Baca Juga: Presiden Ukraina Zelensky Sebut Putin Bakal Serang NATO karena Kesal AS Larang Minyak Rusia
11. Liechtenstein
12. Monako
13. Norwegia
14. San Marino
15. Makedonia Utara
16. Jepang
17. Korea Selatan
18. Australia
19. Mikronesia
20. Selandia Baru
21. Singapura
22. Taiwan
Dengan demikian, Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh otoritas Rusia tersebut.
Pemerintah mencatat bahwa menurut keputusan ini, warga negara dan perusahaan Rusia, negara itu sendiri, wilayah dan kotamadya yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari daftar negara yang tidak bersahabat akan dapat membayarnya dalam rubel.
Prosedur sementara yang baru berlaku untuk pembayaran yang melebihi 10 juta rubel per bulan (atau jumlah yang serupa dalam mata uang asing).***