Nama PPKM Darurat Diganti, Luhut: Kita Gunakan Lebih Sederhana, Nanti Ada PPKM Level 1 Sampai 4

21 Juli 2021, 21:44 WIB
Nama PPKM Darurat Diganti, Luhut: Kita Gunakan Lebih Sederhana, Nanti Ada PPKM Level 1 Sampai 4 /Tangkapan layar YouTube.com/Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

ISU BOGOR - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investsai (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro.

"Namun kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021," kata Luhut dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu 21 Juli 2021.

Luhut menerangkan, aturan PPKM Level 4 ini sudah dituangkan dalam Intruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Publik Lebih Percaya Luhut daripada Jokowi karena Alasan Ini

"Jadi nanti ada PPKM Level 1 sampai level 4. Level 4 yang paling tinggi seperti yang sekrang kita sedang jalani," ujar Luhut.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga akan melihat data-data sehingga pada 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasasi pembukaan bertahap di beberapa daerah.

Hal itu dilakukan apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai acuan dari WHO.

Baca Juga: Sebut Luhut Gagal dalam Menangani Pandemi Covid-19, Rocky Gerung: Memang Gak Ada Jalan Keluar

"Saya kira parameternya sudah ada, sudah di brief juga apa itu di level 1, 2 , 3, dan 4," tuturnya.

Ia menerangkan, pada periode penerapan PPKM Darurat yang lalu jelas terlihat ada perbaikan pergerakan masyarakat mengalami peurunan.

"Penurunan kapasitas BOR rumah sakit hingga jumlah kasus yang turun signifikan," pungkasnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler