11 Ketentuan PPKM Mikro Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 20 Juli 2021

6 Juli 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro luar Jawa-Bali. /

ISU BOGOR - Pemerintah memutuskan perpanjang PPKM Mikro luar Jawa-Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) saat memberikan keterangan pers virtual, Senin 5 Juli 2021.

Adapun ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Luar Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021, Berikut Daftar Daerahnya

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Kabupaten/kota level 4: menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen.
  • Kabupaten/kota level lainnya: menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
  • Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Usai Singkatan PPKM yang Menyerang Jokowi Trending: Pak Presiden Kapan Menyerah Juga Muncul

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Kabupaten/kota level 4: dilakukan secara daring.
  • Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Begini Penjelasan Pakar dari Sudut Pandang Ekonomi

Sektor ini di antaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Makan atau Minum di Tempat Umum

Kegiatan makan atau minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Tidak Lagi Bicara Perlu Atau Tidak, Pakar dari IPB: PPKM Darurat Paling Mungkin Ditempuh Saat Ini

  • Makan atau minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas.
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
  • Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
  • estoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Pemerintah Soal Over Kapasitas RS dan Krisis Oksigen Selama PPKM Darurat: Faktanya Kolaps

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Kabupaten/kota level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
  • Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal PPKM Darurat, Rocky Gerung: Presiden Sudah Melanggar Konstitusi

  • Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan sebagai berikut.

  • Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Luhut Akan Tindak Tegas Orang Yang Menimbun Obat Selama PPKM Darurat

  • Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Kabupaten/kota Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler