Banyak Diprotes: Menkeu Ngeles PPN Sembako, Pendidikan Berlaku Tahun Depan

11 Juni 2021, 22:07 WIB
ilustrasi PPn Sembako /PIXABAY/

ISU BOGOR - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tak akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako tahun ini. Begitu pula dengan PPN jasa kesehatan dan pendidikan.

"Tidak benar akan ada pajak sembako dalam waktu dekat, pajak pendidikan, kesehatan, besok atau lusa atau bulan depan, tahun ini dipajaki, tidak," ungkap Yustinus, Jumat 11 Juni 2021

Yustinus mengatakan pembahasan dan keputusan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah sejauh ini masih akan mendengarkan pendapat banyak pihak terkait perluasan objek pajak.

Baca Juga: Pasar Modern dan e-Kujang Diluncurkan, Bima Arya Ceritakan Rumitnya Merevitalisasi Blok F

"RUU masih dipimpin DPR, bahkan belum diparipurnakan, belum dibahas kami masih terus dengarkan aspirasi banyak pihak," ujar Yustinus.

Ia mengatakan rencana pemerintah terkait perluasan PPN untuk barang sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan merupakan kajian lama. Hanya saja, eksekusinya tertunda.

"Ini kesempatan baik untuk dipikirkan kalau pandemi berakhir, ekonomi pulih apa yang diperlukan. Ini bukan kebijakan ujug-ujug atau tiba-tiba, tapi kajian yang bertahun-tahun dilakukan, tapi eksekusinya tertunda sebab ini butuh undang-undang, jadi butuh proses politik," jelas Yustinus.

Baca Juga: Kota Bogor Punya Pasar Modern Pertama dengan Sistem Pembayaran e-Kujang

Sebelumnya, draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik. Dalam draf rencana pengenaan PPN terhadap sembako tersebut akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Bank BRI Resmi Pamit dari Aceh, Ini Alasannya

Selain itu, pemerintah juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Lalu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler