Pimpinan KPK Penuhi Undangan Ombudsman RI, Berikan Keterangan dan Klarifikasi Terkait TWK

10 Juni 2021, 20:14 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. /

ISU BOGOR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait tes wawasan kebangasaan (TWK) KPK.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, klarifikasi tersebut sangat penting sebagai proses dalam penanganannya laporan ke pengaduan.

"Karena Ombudsman harus bekerja independen, tidak boleh memihak, tidak boleh hanya mendasarkan diri dan analisis maupun rekomendasinya pada satu atau dua laporan saja," kata Robet dalam konferensi persnya, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Tutup Mata Terhadap Apa yang Terjadi di KPK

"Tapi sejauh mungkin, selengkap mungkin kita menangkap semua keterangan dan semua informasi maupun data baik pihak pelapor, terlapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya," sambungnya.

Sebagaimana yang sudah disampaikan, lanjut dia, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk melihat apakah ada dugaan maladministrasi dalam proses peralihan staus KPK yang tadinya pegawai tetap dan pegawai tidak tetap menjadi ASN.

"Untuk itu dari beberapa hari sebelumnya kami sudah mendalami, meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk melihat pada tiga tingkatan," terangnya.

Baca Juga: Mahasiswa IPB Gelar Aksi Selamatkan KPK di Depan Gedung Merah Putih

Adapun tiga tingkatan tersebut di antaranya pertama soal dasar hukum. Terutama, kata dia, maladministrasi soal proses penyusunan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Kemudian setelah dasar hukum soal pelaksanaan dari regulasi yang ada. Terkait peralihan ini bicara tentang sosialiasinya. Apakah sosialiasi tersebut sudah disampaikan dan dijelaskan kepada pihak terkait atau belum.

"Kemudian terkait implementasinya sendiri dalam hal ini sejauh mana keterlibatan dari lembaga-lembaga lain dalam proses peralihannya, termasuk di dalamnya BKN ataupun para pihak lain," ujar Robert.

Baca Juga: Ini Daftar 75 Orang Dipecat dan Gagal Dilantik KPK Hari Ini

Ketiga, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah konsekuensinya atau peruntukan hasil dari peralihan status ini.

"Yang memang kalau kita melihat kenyataan hari ini bahwa ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat. Ini kan sudah sama-sama kita ketahui," tuturnya.

Lebih lanjut Robet mengatakan, Ombudsman dalam proses untuk melakukan permintaan klarifikasi sejak dua pekan lalu. Pihaknya sudah minta klarifikasi, pertama-tama ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).

Baca Juga: Lakukan Aksi Media, BEM IPB: KPK Mulai Melemah Kian Hari

"Kenapa ke Kemenpan-RB? Karena kementerian ini adalah regulator yang menyusun Kebijakan terkait manajemen kepegawaian kita," terangnya.

Pihaknya ingin mendapatkan gambaran secara umum dari Kemenpan-RB dan hal itu sudah diperoleh walau dari sekretaris deputi. Meskipun demikian, pihaknya tetap berharap yang hadir adalah menteri atau paling tidak deputi.

"Yang penjelasan teknis bisa kita peroleh, tapi tidak penjelasan terkait kebijakannya," lanjut dia.

Baca Juga: Heboh TMI Dibawah Kendali Prabowo, Ferdinand: KPK Perlu Masuk Kemenhan

Setelah Kemenpan-RB, Robert juga menyebut pihaknya sudah mengundang Badan Kepagawaian Negara (BKN). Saat iu membawa asesornya dan asesornya dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Yang hadir direktur pencegahan dari BNPT. Kami juga sudah mendapatkan klarifikasi, tapi kami tetap akan mengundang kepala BKN, karena ada penjelasan-penjelasan terkait kebijakan yang pada waktu itu belum bisa kita dapatkan sepenuhnya," kata Robert.

Kemudian, lanjut dia, hari ini Kamis, 10 Juni 2021 dirinya meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak terlapor dalam hal ini pimpinan KPK.

Baca Juga: Ciptakan Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Terbebas Korupsi di Bogor, Ade Yasin Akan Gandeng KPK

"Tadi sudah cukup banyak yang kita peroleh informasinya yang langsung dari Wakil Ketua KPK-nya Nurul Ghufron disertai beberapa pejabat," ujarnya.

Robet menegaskan bahwa Ombudsman akan bekerja secara independen. Mahkota ombudsman adalah independensi beralaskan integritas.

"Kita akan tegakkan itu. Tidak ada keberpihakan atau pilih kasih. Kita akan bekerja sesuai dengan fakta dan data dan informasi yang ada," tegasnya.

Baca Juga: Presiden Tanggapi Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Terima Kasih Pak Jokowi

"Dan pada akhirnya ombudsman akan keluar dengan hasil akhir nanti kalau memang ada maladministrasi akan kita sampaikan, kalau pun tidak ada kita akan sampaikan," pungkasnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler