Awas Hoaks! Pemerintah Tidak Sediakan Kompensasi Saat Vaksinasi Covid-19 Gagal

25 Februari 2021, 10:21 WIB
Seorang petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor vaksinasi COVID-19 di puskesmas Tanah Sareal.* /Dok Prokompim Pemkot Bogor

ISU BOGOR - Sebuah pesan beredar di aplikasi Whatsapp dan berisi informasi terkait program vaksinasi Covid-19 yang tengah bergulir di beberapa negara.

Terdapat 12 poin dalam pesan berbahasa Ingggris itu terkait program vaksinasi Covid-19. Pesan yang mengatasnamakan Andrew Lee dari Singapura itu ditulis dalam format tanya-jawab.

Kompensasi dari pemerintah terkait program vaksinasi menjadi salah satu topik yang disampaikan dalam pesan berantai tersebut.

Baca Juga: HPN 2021, Jenderal Listyo Sigit Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks yang Memecah Belah Bangsa

Berikut isi narasi yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:

"Jika saya mengalami reaksi merugikan yang parah, efek jangka panjang atau meninggal karena vaksin, apakah saya (atau keluarga saya) akan diberi kompensasi dari pembuatan vaksin atau Pemerintah?"

Pemerintah: "TIDAK - pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab nol persen terkait obat percobaan ini."

Namun, benarkah pemerintah tidak menyediakan kompensasi saat program vaksinasi gagal?

Baca Juga: Tahap Pertama Rampung, Kota Bogor Fokus Vaksinasi Tahap 2 Pekan Depan

Tangkapan layar hoaks terkait pemberian kompensasi Covid-19 (WhatsApp)

Penjelasan:

Di Indonesia, Presiden Joko Widodo memastikan pemberian kompensasi dari pemerintah berupa santunan apabila penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.

Informasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.

Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.

Baca Juga: Pemkot Bogor Selesaikan Vaksinasi Tahap 1 Minggu Ini

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai denganindikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," demikian tertuang dalam Pasal 15A ayat 4.

Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat menentukan kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi yang diberikan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Klaim: Pemerintah tidak sediakan kompensasi saat vaksinasi gagal
Rating: Salah/Disinformasi ***

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler