PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

21 Januari 2021, 16:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI periode 2019-2024, Airlangga Hartanto /@airlangga_hrt/

ISU BOGOR - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.

"Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021

Baca Juga: Jokowi Sebut 3 Upaya Pemerintah Tangani Pandemi, Apa Saja ?

Baca Juga: Duka di Awal Tahun 2021 : 166 Jiwa Meregang Nyawa, 1.896 Rumah Rusak

Airlangga mengatakan nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga.

Baca Juga: Jessica Jung Buka Toko Utama Blanc & Eclare dan Restoran Baru di Seoul

Baca Juga: 50 PKL Ilegal di BloK F Pasar Kebon Kembang Kota Bogor Dibongkar

Sementara ketentuan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda. ***

Editor: Chris Dale

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler