Kronologi Tewasnya Laskar FPI Versi Komnas HAM: Benarkan Ada Kontak Senjata

8 Januari 2021, 20:38 WIB
Tiga komisioner Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2021. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

ISU BOGOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan kronologi tewasnya 6 anggota Laskar FPI di kilometer (KM) 49, Karawang, Jawa Barat, 6 Desember 2020 lalu.

Komnas HAM menyebut dua laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas karena ada saling senggol dan saling serang dengan aparat kepolisian. Sementara empat lainnya meninggal dalam penguasaan polisi.

Hal itu diungkapkan Komnas HAM dalam konferensi di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu Lewat dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkannya

Adapun kronologinya sebagai berikut:

Mobil rombongan Muhamad Rizieq Syihab (MRS) dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.

Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan;

Rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan. Sebanyak 6 (enam) mobil rombongan MRS melaju lebih dulu dan meninggalkan 2 (dua) mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil HRS dan rombongan.

Baca Juga: Soal Laskar FPI Tewas, Ini Temuan dari Komnas HAM

Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu.

Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 (dua) mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.

Bahwa 2 (dua) mobil pengawal MRS Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi 6 (enam) orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut.

Baca Juga: MUI: Bahan Vaksin Asal Cina Sinovac Halal

Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.

Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar-mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

Bahwa di KM 50 Tol Cikampek, 2 (dua) orang anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 (empat) lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Ini 5 Calon Kapolri yang Diusulkan, Mahfud MD: Semuanya Jenderal Bintang Tiga

Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.

Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.

Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler