MUI: Bahan Vaksin Asal Cina Sinovac Halal

- 8 Januari 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac
Ilustrasi vaksin Sinovac /Pixabay/

ISU BOGOR - Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahan untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac dari Cina terdiri dari materi yang suci dan halal.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, Jumat 8 Januari 2021.

Kendati begitu, Niam mengatakan dari kajian tim MUI menyimpulkan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.

Baca Juga: Ini 5 Calon Kapolri yang Diusulkan, Mahfud MD: Semuanya Jenderal Bintang Tiga

Baca Juga: Puncak Gunung Merapi Belum Terlihat Guguran Awan Panas Hari Ini, 8 Januari 2021

Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman). Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.

"Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," kata Niam merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.

Niam menegaskan mengenai kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan. Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.

Baca Juga: Cegah Korupsi Vaksin, Menkes Minta Bantuan KPK

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x