Mensos Tersangka Korupsi Bansos Corona Rp17 Miliar untuk Keperluan Pribadi? Ini Penjelasan KPK

6 Desember 2020, 08:11 WIB
Mensos Juliari Batubara.* /Twitter @JuliariBatubara

ISU BOGOR - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) tersangka kasus korupsi Rp17 miliar bantuan sosial (bansos) Corona Virus Disease (COVID-19) dikabarkan untuk keperluan pribadi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19,

berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar.

Baca Juga: Mensos Juliari Cs Tersangka Korupsi Dana Bencana yang Lolos Pasal Hukuman Mati? Ini Penjelasan KPK

Baca Juga: Politisi PDIP Ini Tanggapi Menteri Sosial Juliari Tersangka: Kenapa Tak Cari Nafkah Lewat Bisnis?

Baca Juga: Mensos Trending Di Twitter, Ini Jabatan Juliari P Batubara di PDIP

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan
SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkap Firli di Gedung KPK, Minggu dini hari 6 Desember 2020.

Selanjutnya, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos Antara Foto

"Sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," katanya.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Firli juga menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini. Ia menjelaskan pada tanggal 4 Desember 2020,

tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang,

oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB.

"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," katanya.

Ia menambahkan penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri pukul 02.45 WIB

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 Miliar," katanya.

Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta,

Untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," jelasnya.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020,

dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB selaku Menteri Sosial (Mensos) menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,"

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap, Ketua KPK: Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS

Menurutnya untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.

"Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020
dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier," ujarnya.

Para suplier sebagai rekanan yang tiga diantaranya AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga perusahaan milik MJS.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," bebernya.

Atas kasus dugaan korupsi Bansos corona ini KPK menetapkan 5 tersangka, terdiri dari JPB, MJS dan AW selaku penerima, kemudian tersangka selanjutnya yakni AIM dan HS sebagai pemberi.

Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara DPP PDIP

Para tersangka tersebut sebagai penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan,

Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah,

dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.

Kemudian sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah,

dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ungkapnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler