Mantan Penyanyi Cilik Ini Pakai Sabu Putus Nyambung Selama 16 Tahun

5 Desember 2020, 17:53 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan beri keterangan terkait penangkapan IBS. /Antara/

ISU BOGOR - Iyut Bing Slamet (IBS) mantan penyanyi cilik yang diringkus Polrestro Jakarta Selatan ternyata sudah 16 tahun mengkonsumsi narkoba, namun putus nyambung, tergantung dari kondisi keuangan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menyebutkan berdasarkan hasil penyidikan sementara IBS mengenal sabu sejak 2004.

"IBS sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya," kata Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Ratusan HP Dimusnahkan di Lapas Paledang Bogor

Budi menyebut bahwa adik dari Adi Bing Slamet ini mengaku pada polisi terakhir menggunakan narkoba pada 1 Desember 2020.

"Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin, sebelum dilakukan penangkapan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Budi, IBS mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020.

Pasca dibeli, dia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di kediamannya. Baru pada Kamis 3 Desember 2020 malam IBS ditangkap.

Baca Juga: Satu Bulan Polresta Bogor Tangkap 21 Pengedar Narkoba di Kota Bogor

IBS ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa IBS itu membeli sabu.

"Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," tuturnya.

IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan setelah dilakukan tes urine.

Ters urine dilakukan di kantor polisi dan hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler