Dosen IPB Dukung Ekspor Benih Lobster, Asal Penuhi Syarat Ini

4 Desember 2020, 11:18 WIB
Lobster./ /Pixabay/premagraphic

ISU BOGOR - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) University mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor benih lobster.

Namun, hal itu harus diikuti dengan beberapa syarat.

Dosen Departemen Budidaya Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Dr Irzal Efendi mengatakan bahwa ekspor benih bening lobster (baby lobster atau BL) ke luar negeri masih dibutuhkan dan jangan dihentikan karena beberapa pertimbangan.

Yakni kapasitas wadah produksi (karamba) nasional masih sangat kecil, sementara BL masih tersedia di laut untuk ditangkapi dengan cara yang bijak.  

Baca Juga: Cibinong Dipercantik Habiskan Rp300 Miliar, Ade Yasin: Kita Bangun Pedestrian hingga Citeureup

Baca Juga: Lirik Romanization dan Terjemah Lagu Abyss Jin BTS yang Dibuat Untuk ARMY Pada Hari Ulang Tahunnya

"Indonesia dikarunia sumberdaya alam berupa posisi geografis, kondisi oseanografi dan klimatologi yang memungkinkan benih lobster bening (baby lobster atau BL) dalam jumlah yang sangat banyak mendarat di negeri ini secara alami.  Ini adalah karunia untuk dimanfaatkan secara bijak untuk kesejahteraan masyarakat, daya saing bangsa serta keadilan sosial.  Anugerah ini seharusnya dinikmati oleh sebagian besar masyarakat, bukan oleh pihak asing," terangnya dalam siaran pers yang diterima, Kamis 3 November 2020.

Menurutnya, pemanfaatan lobster secara bijak tersebut bisa dilakukan dengan dua cara yaitu menjaga populasi lobster ini di alam hingga mencapai ukuran konsumsi atau mengambil yang berukuran kecil untuk dipelihara dalam sistem akuakultur.

Keduanya bisa dilakukan secara selaras dan tidak dipertentangkan sehingga ketika sistem akuakultur Indonesia belum berkembang maka pemanfaatan ekonomi lobster ini bisa dilakukan dengan mengekspor benih lobster ke negara yang membutuhkan.  

"Tentu disertai dengan aturan dalam rangka menjaga kelestarian lobster, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan daya saing bangsa,” tambahnya. 

Nelayan dibolehkan oleh peraturan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020) untuk menangkap BL.

Sehingga menurutnya penghentian ekspor BL menyebabkan produksi mereka akan menumpuk di gudang penampungan dan harus segera dikeluarkan.

Kondisi demikian akan menumbuhkembangkan praktik penyelundupan yang sesungguhnya ingin diberantas oleh pemerintah.

"Seharusnya pemerintah lebih fokus dan serius serta totalitas ke pengembangan budidaya lobster di tanah air. Membuat percontohan budidaya termasuk pembenihan, mendukung riset lobster, terutama riset terapan dan riset skala produksi atau farming, mengembangkan sumberdaya manusia melalui pelatihan dan pendampingan, mengembangkan pasar dan sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Catatkan Rekor, Sepanjang Hayat Cristiano Ronaldo Cetak 750 Gol

Baca Juga: Bojonggede Old Stars, Squad Veteran Sepak Bola yang Tantang Persija Hingga Legenda Real Madrid

Dengan ekspor benih lobster ini, pemerintah bisa mengambil manfaat ekonomi dari pengelolaan perikanan lobster yang bijak berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), devisa, perekonomian wilayah, daya saing bangsa dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

"Apabila pengelolaan perikanan lobster tidak dilakukan secara bijak maka kerugian secara material, moral dan mental akan diperoleh oleh pemerintah negeri ini. Kasus yang muncul dan berkembang belakangan ini membuktikan pernyataan tersebut,” tambahnya.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler