Karni Ilyas Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara

2 Desember 2020, 14:54 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim /ANTARA/Aloysius Lewokeda

ISU BOGOR Karni Ilyas dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur hari ini, Rabu 2 Desember 2020.

Pemeriksaan Karni Ilyas terkait kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.

Selain Karni Ilyas, pemeriksana juga dilakukan kepada mantan Kepala BNN Gories Mere.

Seperti dikutip Isu Bogor dari Antara, pemeriksaan Karni Ilyas dan Gories Mere sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo.

Baca Juga: Beredar Keterangan Hasil Swab Habib Rizieq, Polresta Bogor: Kita Kroscek ke MER-C

Baca Juga: Netizen Debat Popularitas Aktor Drakor Start-Up, Knetz: Ji Pyeong Lebih Kami Sukai daripada Do San

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Diduga kasus korupsi ini merugikan negara Rp 3 triliun.

"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejari NTT Abdul Hakim.

Baca Juga: aespa Bagi Fakta Tentang Anggota Pertama Kalinya Ketika Tampil di Radio SBS Power FM Kim Young Chul

Baca Juga: BPBD: Gunung Semeru Tidak Meletus Tapi Mengeluarkan Lava Pijar Sejak Jumat

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia mengatakan, bila keduanya tidak hari pada pemerksaan hari ini akan mengadakan pemanggilan kedua.

Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Ia mengatakan, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai 'uang suap' untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.***

 

Editor: Yudhi Maulana Aditama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler