Direktorat Jenderal Pajak Indonesia menyediakan layanan E-filing melalui situs web resminya. Akses situs web tersebut dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/.
Langkah 3: Registrasi Akun
Jika Anda belum memiliki akun, pilih opsi untuk mendaftar. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang valid, termasuk alamat email dan nomor telepon yang aktif.
Langkah 4: Verifikasi Akun
Setelah mendaftar, periksa email atau pesan teks untuk mendapatkan instruksi verifikasi. Lakukan verifikasi akun Anda sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Langkah 5: Login ke E-filing
Gunakan akun yang telah diverifikasi untuk login ke layanan E-filing.
Langkah 6: Isi Formulir Pengajuan NPWP
Setelah login, pilih opsi "Pendaftaran NPWP" atau sering disebut juga "SPT Tahunan PPh Orang Pribadi." Isi formulir dengan cermat dan pastikan semua informasi yang diberikan akurat.
Langkah 7: Unggah Dokumen-dokumen
Sesuai petunjuk dalam formulir, unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Langkah 8: Kirim Permohonan
Setelah formulir terisi dan dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" atau "Submit" untuk mengajukan permohonan NPWP.
Langkah 9: Tunggu Proses Verifikasi
Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda kirimkan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
Langkah 10: Periksa Status Pengajuan
Anda dapat memeriksa status pengajuan NPWP Anda secara berkala melalui akun E-filing. Jika permohonan disetujui, Anda akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP pribadi secara online dengan mudah. Pastikan untuk selalu memberikan informasi yang akurat dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.