Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online, Lengkap dengan Persyaratannya

- 18 Januari 2024, 14:32 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha. /Ditjen Pajak Kemenkeu
ISU BOGOR - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha.

NPWP diperlukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dan merupakan hal penting bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP pribadi secara online:

Baca Juga: 10 Perang Paling Banyak Memakan Korban Sepanjang Sejarah, Termasuk Israel vs Hamas?

Langkah 1: Persiapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk): Persiapkan salinan KTP yang masih berlaku.

Fotokopi Kartu Keluarga: Diperlukan untuk menunjukkan hubungan keluarga.

Baca Juga: Kisah Epos Prabu Siliwangi dan Nyi Roro Kidul, Legenda Keberanian serta Kekuatan Gaib

Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Nikah: Dokumen ini biasanya diperlukan untuk membuktikan status pernikahan dan hubungan keluarga.

Nomor Pokok Penduduk (NPP): Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda perlu mengurus NPP terlebih dahulu.

Langkah 2: Akses E-filing

Direktorat Jenderal Pajak Indonesia menyediakan layanan E-filing melalui situs web resminya. Akses situs web tersebut dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/.

Langkah 3: Registrasi Akun

Jika Anda belum memiliki akun, pilih opsi untuk mendaftar. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang valid, termasuk alamat email dan nomor telepon yang aktif.

Langkah 4: Verifikasi Akun

Setelah mendaftar, periksa email atau pesan teks untuk mendapatkan instruksi verifikasi. Lakukan verifikasi akun Anda sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Langkah 5: Login ke E-filing

Gunakan akun yang telah diverifikasi untuk login ke layanan E-filing.

Langkah 6: Isi Formulir Pengajuan NPWP

Setelah login, pilih opsi "Pendaftaran NPWP" atau sering disebut juga "SPT Tahunan PPh Orang Pribadi." Isi formulir dengan cermat dan pastikan semua informasi yang diberikan akurat.

Langkah 7: Unggah Dokumen-dokumen

Sesuai petunjuk dalam formulir, unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya.

Langkah 8: Kirim Permohonan

Setelah formulir terisi dan dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" atau "Submit" untuk mengajukan permohonan NPWP.

Langkah 9: Tunggu Proses Verifikasi

Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda kirimkan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Langkah 10: Periksa Status Pengajuan

Anda dapat memeriksa status pengajuan NPWP Anda secara berkala melalui akun E-filing. Jika permohonan disetujui, Anda akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP pribadi secara online dengan mudah. Pastikan untuk selalu memberikan informasi yang akurat dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x