Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online, Lengkap dengan Persyaratannya

- 18 Januari 2024, 14:32 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha. /Ditjen Pajak Kemenkeu
ISU BOGOR - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha.

NPWP diperlukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dan merupakan hal penting bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP pribadi secara online:

Baca Juga: 10 Perang Paling Banyak Memakan Korban Sepanjang Sejarah, Termasuk Israel vs Hamas?

Langkah 1: Persiapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk): Persiapkan salinan KTP yang masih berlaku.

Fotokopi Kartu Keluarga: Diperlukan untuk menunjukkan hubungan keluarga.

Baca Juga: Kisah Epos Prabu Siliwangi dan Nyi Roro Kidul, Legenda Keberanian serta Kekuatan Gaib

Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Nikah: Dokumen ini biasanya diperlukan untuk membuktikan status pernikahan dan hubungan keluarga.

Nomor Pokok Penduduk (NPP): Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda perlu mengurus NPP terlebih dahulu.

Langkah 2: Akses E-filing

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x