Sebagai informasi, sistem ganjil genap diterapkan di Jalur Puncak di setiap akhir pekan yang dimulai pada Jumat dan hari libur nasional.
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak
Pemberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak di akhir pekan harus menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan ganjil genap.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Puncak Bogor Hari Ini Kamis 2 November 2023, BMKG: Siang hingga Malam Hujan
Berdasarkan informasi dari TMC Polres Bogor, rekayasa lalu lintas tersebut telah diberlakukan pada H-1 menjelang akhir pekan atau hari libur nasional.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan operasi penyekatan guna memfilter kendaraan roda empat yang bakal masuk ke kawasan Puncak.
Operasi penyekatan ini dilakukan pada pagi hingga malam hari, menyesuaikan situasi dan kondisi lalu lintas.
Titik Penyekatan Ganjil Genap Puncak
Polisi akan mulai berjaga di Titik Check Point Simpang Gadog, area setelah Gerbang Tol Ciawi, untuk memeriksa kendaraan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Puncak Bogor Besok Rabu 1 November 2023, BMKG: Siang hingga Sore Hujan
Untuk besok, sesuai dengan tanggal keberangkatan, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas ke kawasan Puncak. Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap akan diputar balik menuju arah Jakarta.