Seperti diketahui, sistem ganjil genap diterapkan di Jalur Puncak pada setiap akhir pekan dan hari libur nasional.
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak
Pemberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak di akhir pekan harus menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan ganjil genap.
Baca Juga: Info Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini Minggu 20 Agustus 2023, Cek Jadwal One Way Atas dan Bawah
Berdasarkan informasi dari TMC Polres Bogor, rekayasa lalu lintas tersebut telah diberlakukan pada H-1 libur nasional HUT ke-78 RI, yakni Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan operasi penyekatan guna memfilter kendaraan roda empat yang bakal masuk ke kawasan Puncak.
Operasi penyekatan ini dilakukan pada pagi hingga malam hari, menyesuaikan situasi dan kondisi lalu lintas.
Titik Check Point Penyekatan Ganjil Genap Puncak
Polisi akan mulai berjaga di Titik Check Point Simpang Gadog, area setelah Gerbang Tol Ciawi, untuk memeriksa kendaraan.
Untuk hari ini, sesuai dengan tanggal keberangkatan, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas ke kawasan Puncak.
Sementara kendaraan dengan pelat nomor ganjil akan diputar balik menuju arah Jakarta.