Berdasarkan informasi dari TMC Polres Bogor, sistem ganjil genap di Jalur Puncak diterapkan setiap menjelang dan akhir pekan, termasuk libur cuti bersama Tahun Baru Islam 2023.
"Hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 16, 17, 18, 19, 20 Agustus 2023 Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap," ungkap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata sebagaimana dikutip di Instagram @TMCPolresBogor, Kamis, 17 Agustus 2023.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak," sambungnya.
Baca Juga: 25 Kata-kata Ucapan 17 Agustus 2023, Cocok untuk Caption IG, WA, Facebook dan Lainnya
Sesuai imbauan polisi, pengguna jalan harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan jadwal penerapan ganjil genap agar bisa melintasi kawasan Puncak sesuai peraturan.
Titik Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor
Polisi biasanya melakukan operasi penyekatan di titik check point Simpang Gadog, sebelum lampu merah atau area Vimala Hills.
Apabila kendaraan tidak sesuai dengan peraturan kendaraan akan diputar balik. Untuk hari inimerupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir ganjil saja yang diperbolehkan melintas ke Puncak.
Sebaliknya, jika kendaraan dengan nomor plat berakhiran genap maka akan diputar balik ke arah Jakarta.
Baca Juga: LINK Download Logo 78 HUT RI Resmi dan Lengkap dengan format PNG, PDF, JPEG dan Vektor
Polisi mengimbau agar pengguna jalan mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku. Utamakan keselamatan daripada kecepatan.