Tata Cara Shalat Gerhana Matahari, Lengkap dengan Teknis dan Anjurannya

- 18 April 2023, 12:17 WIB
Tata Cara Shalat Gerhana Matahari, Lengkap dengan Teknis dan Anjurannya
Tata Cara Shalat Gerhana Matahari, Lengkap dengan Teknis dan Anjurannya /Pixabay

Intinya, semua umat Islam yang sudah mempunyai kewajiban (khitab) untuk melakukan shalat lima waktu, maka sunnah baginya ikut serta dalam melaksanakan shalat gerhana. Bahkan, kesunnahan ini merupakan sunnah yang sangat dianjurkan (mu’akkad). Dan, makruh hukum meninggalkannya.

Sedangkan waktu pelaksanaan shalat gerhana matahari sebagaimana yang dijelaskan oleh Habib Zain bin Ibrahim bin Smith ialah mulai dari awal perubahan matahari sampai sinarnya terang kembali, atau sampai terbenamnya matahari meskipun masih dalam keadaan gerhana.

Artinya, jika matahari sudah kembali normal, atau masih gerhana namun sudah terbenam, maka waktu disunnahkannya shalat gerhana sudah tidak ada (Habib Zain bin Smith, Taqriratus Sadidah fil Masailil Mufidah, [Darul Mirats an-Nabawi], 2003, h. 347).

Teknis Pelaksanaan Shalat Gerhana

Shalat gerhana matahari dilakukan tanpa didahului dengan adzan atau iqamah. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafadz “ashshalâtu jâmi‘ah.”

Dalam kitab Syarah Yaqutun Nafis disebutkan bahwa shalat gerhana bisa dilakukan dengan salah satu dari tiga cara, yaitu: Shalat dua rakaat seperti shalat sunnah tahiyatul masjid, dengan memperpendek bacaan-bacaannya.

Cara ini merupakan cara paling gampang dan ringan. Shalat dua rakaat dengan dua kali berdiri dan dua kali ruku’ dalam setiap rakaat, tanpa memperpanjang bacaan-bacaannya.

Shalat dua rakaat dengan dua kali berdiri dan dua kali ruku’ dalam setiap rakaatnya, serta memperpanjang bacaan-bacaan di dalam shalat. Cara inilah yang paling utama.

Teknis pelaksanaan shalat gerhana matahari dengan cara yang pertama adalah sebagaimana shalat biasanya yang terdiri dari dua rakaat, yaitu dimulai dengan niat. Adapun lafal niatnya, yaitu:

أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah