Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam salah satu masterpiece-nya mendefinisikan gerhana (kusuf) dengan arti hilangnya sinar matahari secara keseluruhan atau sebagiannya saja di waktu siang.
Hal itu disebabkan terhalangnya sinar matahari oleh bulan yang berada di antara bumi dan matahari. Dalam keadaan tersebut, Islam menganjurkan pemeluknya melakukan shalat sunnah gerhana matahari.
Baca Juga: Jadwal Sholat Bogor Hari Ini, Selasa 18 April 2023
Dikutip dari laman NU Online, dalil yang menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah gerhana ialah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, yaitu:
Artinya, “Sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah bersujud pada matahari dan jangan (pula) pada bulan. Bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu hanya menyembah kepada-Nya,” (QS Fushilat: 37).
Baca Juga: Jalur Puncak Lebaran 2023: Waspadai 59 Titik Lokasi Rawan Macet
Dalam hadits juga disebutkan, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللّٰهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَادْعُوا اللّٰهَ وَصَلُّوا حتَّى تَنْكَشِفَ
Artinya, “Matahari dan bulan merupakan setengah dari beberapa tanda kekuasaan Allah, bukan karena matinya seseorang atau bukan (pula) karena hidupnya, maka ketika kalian melihat gerhana, berdoalah dan shalatlah sampai gerhana tersebut hilang (terang)” (HR al-Bukhari).
Hukum dan Waktu Shalat Gerhana Matahari Para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan shalat sunnah gerhana matahari adalah sunnah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, bepergian (musafir) dan orang yang diam di rumah (muqim), sesuai dengan dua dalil di atas.